Hearing Soal Kebijakan PTDH ASN Ditunda, Bupati Disebut Tidak Hormati Dewan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Hearing yang telah diagendakan oleh Komisi I DPRD Bengkulu Utara, pada hari Senin (4/3). Terkait, kebijakan kepala daerah yang disinyalir tabrak aturan, terpaksa ditunda. Pasalnya, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an selaku pemutus kebijakan, dan Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, selaku ketua ASN dan juga Korpri tidak hadir. Hal ini, mengundang tanda tanya pihak dewan. Dimana undangan tersebut, telah di layangkan namun tidak hadir. Seperti, yang diungkapkan oleh pimpinan hearing, Pitra Martin selaku Ketua Komisi I DPRD BU.

Baca : Adakan Hearing Lagi, DPRD Bengkulu Utara Undang 13 Orang Eks ASN PTDH

 

“Saya tidak tahu apa alasan bupati tidak hadir, dan itu sangat disayangkan. Karena, pada acara ogoh-ogoh dan paripurna ia hadir. Kok, ini justru menyangkut hajat 13 ASN, yang sudah dipecat tidak hadir. Kami saja selaku wakil rakyat, bersimpati dengan nasib mereka. Ini malah bupati terkesan cuex, dan seolah tidak menganggap keberadaan kami, selaku yang mengundang,” ujar Putra.

Ia pun sengaja, menutup segera sidang ini untuk dijadwalkan kembali, hingga sang kepala daerah selaku pengambul keputusan memiliki waktu untuk hadir, dan juga Sekda. Baginya, tidak ada alasan kedua orang ini tidaki hadir. Karena, kedua orang ini memiliki jabatan tertinggi di Pemkab BU, yang mana jabatan tersebut, merupakan atasan 13 ASN ini sebelum dipecat. Untuk kedepan, ia pun menitipkan pesan keras kepada pejabat, yang mewakili bupati yakni Asisten III Setdakab BU. Agar, menyampaikan kepada bupati wajib hadir pada penjadwalan hearing, bersama berikutnya nanti.

 

“Tidak ada alasanlah bupati tidak hadir, ini menyangkut hajat orang. Yang mana, 13 orang ini telah mengabdikan hidupnya, untuk negara sejak puluhan tahun yang lalu. Dimana, penghargaan seorang kepala daerah untuk mereka. Saya harap, penjadwalan ulang nanti, bupati harus hadir, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Danus : Bupati Ke Jakarta

Sementara itu, Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE, ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Enggan, untuk berkomentar banyak. Pihaknya, hanya menjalankan perintah. Dimana, ia selaku Asisten yang membidangi terkait kepegawaian, mendapatkan mandat bupati untuk menghadiri hearing. Lantaran, bupati usai paripurna langsung berangkat ke Jakarta.

 

“Saya tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa menyampaikan pesan dari pimpinan hearing tadi. yang pasti, pesan akan kami sampaikan ke bupati, dan besar kemungkinan hearing, yang akan datang bupati dan sekda akan hadir,” imbuhnya.

Jangankan Eks ASN PTDH, Undangan Dewan Saja Bupati Tidak Mau Hadir

Disisi lain, lain juga tanggapan dari perwakilan eks ASN PTDH, yang disampaikan oleh Kaisar Robinson. Atas ketidak hadiran hearing ini, ia juga sangat menyayangkan. Seperti yang ia ungkap, sebelum sidang ditutup, terhadap pimpinan hearing. Pihaknya, tidak bisa berbuat banyak atas ketidakhadiran bupati ini, ia pun memelas, seperti inilah nasibnya pasca dipecat. Jangankan di tolong, dilihat dan bertatap muka pun bupati enggan.

 

“Ia seperti inilah nasib kami, undangan hearing DPR saja, yang mana adanya kehadiran kami saja bupati enggan hadir. Apalagi, mau menolong kami, kami rasa pengabdian kami bertahun-tahun untuk pemkab ini, sangat tidak dihargai oleh kepala daerah. Yang kami tahu, seorang kepala daerah itu orang tua dari masyarakat BU. Yang mana, sudah seyogyanya dapat bersikap bijak dan tidak membuang anaknya, begitu saja tanpa diberikan jalan hidup yang jelas,” singkatnya.

Untuk diketahui, hearing yang ditunda ini, hanya dihadiri oleh Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE, Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Raharjo, Kabag Hukum Setdakab BU dan staf lainnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment